Jakarta – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Aturan dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang sempat menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej masih belum ada kejelasan.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Instruksi Penyidikan (Sprindik) baru yang mengisyaratkan bahwa institusi antirasuah tak ingin memperbolehkan kasus dugaan suap Eddy Hiariej berhenti.
Penyidikan dan penetapan tersangka Eddy Hiariej berkaitan fishkinggrill.com kasus dugaan suap ini sempat dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melewati gugatan praperadilan. Tetapi setelah terbitnya Sprindik baru, justru belum kelihatan pengerjaan penanganan kasus yang menyeret mantan Wamenkumham hal yang demikian.
Terkait hal ini. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku tak ada kendala dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Eddy Hiariej. Dia menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap hal yang demikian konsisten diusut dengan hati-hati.
“Kendala tak ada, kita kan sedang menata, kemudian supaya jangan sampai dikala kita melangkah lagi, salah lagi. itulah, ditolak lagi, diterima lagi praperadilan, ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih bagus sehingga nantinya dikala pengerjaan regulasi dimulai lagi sekiranya bahkan ada praperadilan,” kata Tanak dikala dijumpai di Gedung Dewan Pengawas KPK, Selasa (30/4/2024).
Tanak meluruskan, bahwa kemenangan Eddy dalam praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK tak serta merta akan berarti menghentikan kasus hal yang demikian.
“Namanya praperadilan itu cuma bersifat administratif, tak berarti menghilangkan tindakan melawan aturannya, tak berarti menghilangkan adanya sekiranya sekiranya ada kerugian keuangan negara, dan tak menghilangkan pokoknya seluruh elemen-elemen dalam suatu tindak pidana, sebab ia cuma bersifat administratif,” katanya.
Oleh sebab itu, KPK mengaku memerlukan waktu untuk kembali menyusun taktik penyidikan kasus dugaan suap Eddy Hiariej supaya dikala diuji melewati praperadilan tak lagi dikalahkan.