Sukabumi Sebanyak 8 orang pria ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan pemerkosaan pada seorang korban ABG perempuan berusia 13 tahun, di Kabupaten Sukabumi. Tujuh pelaku tetap di bawah umur dan menjadikannya sebagai Anak Berhadapan bersama dengan Hukum (ABH). Sedangkan satu pelaku pemuda berusia 19 tahun.
Peristiwa pemerkosaan itu berjalan pada 23 Februari 2024 lalu. Bermula waktu korban mengunggah sebuah status bertuliskan ‘ingin jalan-jalan’.
“Berawal bermula dari unggahan status di media sosial yang perlihatkan bahwa yang perihal menghendaki berjalan-jalan di area wilayah Kabupaten Sukabumi dan unggahan status tersebut kelanjutannya dikomen oleh salah satu orang tersangka ABH umur 16 th. yang mana perlihatkan siap untuk mengajak mendampingi korban ini untuk berjalan-jalan,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, Kamis (2/5/2024).
Akhirnya bersama dengan waktu yang sudah disepakati, korban dijemput oleh pelaku. Namun tidak langsung diajak jalan-jalan, melainkan korban ini diajak ke salah satu kosan dan berkumpul bersama dengan pelaku lainnya.
“Di di dalam kediaman tersebut mereka ngobrol dan sambil spaceman slot diselingi bersama dengan minum-minuman keras kelanjutannya mabuk. Kemudian korban ini diajak ataupun dikerjakan usaha pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar di kediaman tersebut,” jelasnya.
Dalam suasana tak berdaya, korban pun diperdaya oleh ABH pertama. Tindakannya itu selanjutnya diikuti oleh pelaku lainnya.
“Kawan-kawan yang lain itu tertarik untuk ikuti kelanjutannya ikuti jejaknya sehingga ke-8 orang yang tersedia di kediaman tersebut secara bergiliran itu melakukan tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan pada korban,” terang dia.
Lebih lanjut, korban sesudah itu menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarga. Sampai kelanjutannya melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pihak Kepolisian unit PPA sukses mengamankan 8 orang mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status tetap anak dan penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke langkah kejaksaan,” sambung dia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyebut, korban dan pelaku baru saling mengenal melalui medsos. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu celana pendek berwarna putih, satu pakaian pendek crop berwarna coklat, satu celana di dalam warna hitam, satu sweater berwarna hijau, dan satu celana panjang berwarna coklat.
“Para pelaku diancam bersama dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat 1, 2 UU RI no 35 th. 2014 perihal pemberian anak bersama dengan ancaman hukuman maksimal 15 th. penjara,” tutupnya.