Jakarta – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggelar rapat internal bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB berakhir Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024.
Rapat internal elite partai itu digelar di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Jakarta – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggelar rapat internal bersama Dewan Syuro mahjong slot dan pengurus DPP PKB berakhir Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024.
Rapat internal elite partai itu digelar di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ia akan melaporkan hasil putusan MK terhadap para elite PKB. Adapun rapat ini akan dihadiri seketika oleh elite PKB secara hybrid atau tatap muka seketika dan virtual.
“Kemudian berjenis-jenis jenis termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan seluruh, termasuk pengerjaan politik yang berlangsung pasca putusan KPU hingga hari ini wajib saya laporkan semuanya ke rapat,” jelasnya.
Muhaimin belum berkeinginan merespons soal putusan MK yang menolak gugatan yang diajukannya dan capres nomor urut 01, Anies Baswedan. Ia bersepakat akan memberikan pernyataan legal, berakhir rapat bersama elite PKB.
“Saya belum dapat menyampaikan apapun. Kasih waktu sejenak untuk menyampaikan laporan dulu terhadap rapat, baru nanti kita konferensi pers di dalam,” tutur Muhaimin.
Sebelumnya, MK menyuarakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Konflik Hasil Pemilihan Lazim (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Berkaitan untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan seketika putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).