Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan alasan kewajiban karyawan swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti program Tapera meski sudah mempunyai rumah yakni untuk atasi kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.
Demikian dikenalkan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Heru menuturkan, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang sudah mempunyai rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini dikuasai dalam slot server thailand no 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih betul-betul tinggi,” ujar Heru dalam Konferensi Pers seputar Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Heru mencatat, ketika ini terdapat 9,95 juta keluarga di Indonesia yang tak mempunyai rumah. Sementara, kecakapan pemerintah membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.
Di sisi lain, terdapat 700.000 hingga 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk menyelesaikan problem kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
“Jadi, jika cuma mengandalkan pemerintah saja itu enggak akan ngejar, hingga kapan backlog (perumahan) hingga selesai,” ujar Heru.
Selain itu, keterlibatan lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menekan poin bunga KPR perumahan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dikala ini, poin bunga kredit KPR rata-rata berkisar 5 persen.
Libatkan Seluruh Unsur
“Makanya perlu grand-desain dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah. Konsepnya yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya beberapa diaplikasikan untuk mensubsidi tarif KPR bagi yang belum punya rumah,” tutur ia.
Oleh sebab itu, pemerintah melibatkan semua elemen masyarakat untuk menyelesaikan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia melewati program Tapera. Progam ini akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebanyak 0,5 persen per bulan.
“Jadi kenapa wajib turut nabung, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undang, yakni pemerintah, masyarakat yang punya rumah tolong yang belum punya rumah, semua membaur. Yang dikonstruksikan undang-undang dasar ini betul-betul mulia hakekatnya,” kata ia.