Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dirundung isu tak sedap. Yakni, adanya pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) lembaga anti-korupsi tersebut. Tak tanggung-tanggung. Hasil pungli mencapai angka Rp4 miliar. Hal itu diungkap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas menyebut temuan tersebut berdasarkan hasil sidak bukan dari laporan masyarakat. Temuan sementara ini dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Isu Pungli di Dalam KPK
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang bulu,” ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, “Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara,” sambungnya.
Ia juga tidak menyangkal jumlah ini akan terus bertambah apabila ditemukan bukti lain. Albertina berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan Rp4 miliar ini. Sementara, terkait masalah pidana akan diserahkan kepada pimpinan KPK. Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan penyelesaian-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” ujar Albertina.
Selanjutnya, Ali katakan, KPK tengah mendalami jenis pungutan liar yang ditemukan. Jenis Pungli yang akan diusut pun bermacam-macam, mulai dari suap, gratifikasi poker online hingga pemerasan.”Pendalamannya, apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti,” kata Ali.
Ali menjelaskan, ada perbedaan hukuman dari beragam jenis pungli. Karenanya, pihak penyelidik KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.”Kalau gratifikasi, pemberi tidak. Kalau pemerasan hanya pelakunya saja, kalau suap ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima,” urai Ali.
Selain itu, KPK juga tengah mengusut keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan situasi di dalam rutan KPK yang dikenal memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat dan berlapis. Ali tegaskan tidak akan pandang bulu kepada pihak yang terlibat, sebab KPK menganut “SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan. ‘Jasa’ dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada dugaan pidana. Termasuk juga pendalaman, apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu,” ungkap Ali.”KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana. Kami tangani tidak hanya etik dan disiplin tapi juga penegakan hukum karena kita tahu korupsi musuh bersama,” sambungnya.
KPK dalami Jenis Pungli di Rutan Gedung Merah Putih
Selanjutnya, Ali katakan, KPK tengah mendalami jenis pungutan liar yang ditemukan. Jenis Pungli yang akan diusut pun bermacam-macam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan.”Pendalamannya, apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti,” kata Ali.