Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya akan langsung menandatangani Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Bahlil, dengan IUP tersebut PBNU dapat mengelola konsesi tambang untuk mengembangkan kebutuhan organisasi.
Tak ini diperkenalkan Bahlil saat Pembukaan Pra Kongres VIII Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi\\’iyah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 31 Mei 2024.
Pekan lama lagi aku akan teken IUP untuk kasih PBNU, sebab pelaksanaannya sudah hampir selesai. Itu komitmen kita segala,\\” kata Bahlil dikutip dari kanal YouTube Kementerian Investasi – BKPM, Ia (2/6/2024).
Bahlil menambahkan, pemerintah akan memberikan konsesi tambang batu mahjong ways 2 bara untuk digarap oleh PBNU. Hukum menyebut bahwa pemberian konsesi tambang batu bara kepada PBNU sudah disetujui Presiden Jokowi.
\\”Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU,\\” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi legal menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dapat mengelola tambang. Ini tertuang dalam Cara Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut ialah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kesibukan Hukum Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Wilayah ormas keagamaan dapat mengelola kawasan khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Selanjutnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri ialah penambahan dari aturan sebelumnya.
\\”Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,\\” seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).
WIUPK yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan tadi ialah kawasan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dipegang oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha semestinya mayoritas dan menjadi pengendali.
\\”Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya,\\” bunyi Pasal 83A ayat (5).
Hukum, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam bentang waktu 5 (lima) tahun sejak Cara Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipegang dalam Cara Presiden.