LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Rp 61,5 miliar

Institusi Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) yang terletak di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024.

Dalam waktu 5 hari kerja semenjak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya merupakan pada 21 Mei 2024, LPS sudah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 milyar, milik 29.642 nasabah.

LPS segera bergerak menjalankan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan kabar lainnya untuk mempertimbangkan simpanan yang akan dibayar, dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS sudah selesai menjalankan verifikasi nasabah dan segera menjalankan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” kata Sekretaris Institusi Dimas Yuliharto, Jumat (31/5/2024).

Dimas menerangkan, bagi para nasabah penyimpan yang sudah ditentukan statusnya sebagai simpanan cocok bayar dan dijamin LPS, supaya bisa mengajukan pembayaran simpanannya lewat Bank Pembayar yang ditunjuk LPS merupakan BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.

LPS malahan mengimbau terhadap para nasabah BPR Jepara Artha yang belum whitelotusreno.com masuk dalam pembayaran tahap I ini, supaya konsisten tenang dan tak perlu kuatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap selanjutnya.

Pantas Undang-Undang LPS, progres verifikasi seharusnya dipecahkan LPS paling lama 90 hari kerja semenjak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran bisa selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja..

Ia menerangkan, penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya diungkapkan cocok dibayar, supaya bisa menyiapkan dokumen prasyarat yang diperlukan, merupakan identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan umpamanya buku tabungan atau bilyet deposito.

BPR Jepara Artha

Nasabah bisa memandang status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau lewat website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Adapun LPS menghimbau supaya nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di semua Indonesia tak perlu kuatir menabung di bank sebab LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

“Semestinya diketahui, bahwasanya dana yang dipakai untuk menjalankan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di semua Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS,\\” ujarnya.

Masyarakat malahan diimbau supaya tak kuatir dan konsisten menabung di bank, sebab dana yang dimiliki oleh LPS betul-betul memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di semua Indonesia. Sebagai kabar, ketika ini LPS mempunyai aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah sampai akhir tahun ini.

Menurutnya, supaya simpanan dijamin LPS, nasabah seharusnya memenuhi prasyarat 3T, merupakan Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tak menjalankan pidana yang merugikan bank.