Polisi telah memeriksa seorang pria bernama Jacky sebagai saksi berkaitan kasus pengancaman dan pemerasan yang menimpa selebgram Ria Ricis. Dalam kasus ini, tersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kezaliman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan telah dikerjakan pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB. Kepada polisi, Jacky mengaku mengetahui tersangka AP sejak 2009 di Cipayung.
“Karena saksi Jacky dan tersangka mixhell.info merupakan tetangga,” kata ia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Ade Safri mengatakan, Jacky tak mengetahui bahwa rekening Bank BCA miliknya diterapkan dan dicantumkan dalam pesan whatsapp berisi pengancaman yang dikerjakan oleh tersangka AP.
Diakui, Jacky tersangka AP sempat meminta nomor rekening Jacky sekitar 2 bulan yang lalu untuk melaksanakan pembayaran makanan pada dikala sedang di Coffee shop di daerah Jakarta Timur.
Sebelumnya, tersangka AP menyuruh Ria Ricis untuk mentransferkan uang Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky. Hasil penyidikan, Jacky merupakan sahabat dari tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya.
“Jacky menerangkan bahwa tak ada yang melaksanakan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai dikala ini,” ucap ia.
Detik-Detik Penangkapan AP, Terduga Pelaku Pemerasan kepada Ria Ricis
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan penangkapan kepada terduga pelaku pemerasan kepada Selebgram Ria Ricis. Terduga pelaku diketahui berinisial AP.
Penangkapan ini dikerjakan petugas di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 01.20 WIB. Dalam video yang diterima merdeka.com, penangkapan oleh sejumlah petugas ini turut didampingi oleh RT setempat.
Petugas menonjol ada yang berharap masuk via jendela yang telah dibuka, sambil menunggu pintu rumah AP dibuka dikala petugas dan RT setempat mengetuk pintu sebagian kali.
“Assalamualaikum, Pak RT,” ujar pria dalam video tersebut, Rabu (12/6/2024).
Setelah sebagian menit menunggu, hasilnya pintu malahan dibuka. Kemudian, petugas yang juga didampingi RT setempat segera masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, dua orang petugas menonjol melaksanakan interogasi kepada AP yang dikala itu menonjol mengenakan kaos berwarna putih.
Selanjutnya, petugas membawa AP segera menuju ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perihal Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Isu dan Transaksi Elektronik.
Polisi: Motif AP Peras Ria Ricis sebab Sakit Hati Tak Terima Dipecat
AP, mantan karyawan Ria Ricis menyimpan rasa sakit hati yang dalam sebab diberhentikan dari profesi sebagai sekuriti.
Ia itulah yang membikin AP gelap mata sampai mengancam dan memeras Ria Ricis. Fakta itu dibongkar oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu alasan AP melaksanakan kezaliman tersebut.
Pengakuannya, AP tak terima atas perlakuan Ria Ricis. AP diketahui merupakan mantan karyawan dari Ria Ricis.
“Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati sebab diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Ary mengatakan, disisi lain AP juga terdesak keperluan ekonomi. Atas alasan itu, AP melalukan pengancaman kepada Ria Ricis via perantara manager maupun asisten. AP meminta uang sejumlah Rp300 juta.
“Kombinasi atau bergabung juga dengan keperluan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta,” ucap Ade.