Semakin Memanas Satgas Siap Disusun Untuk Memberantas Judi Online Sikap Kementerian

Pemerintah memutuskan sudah membentuk satgas judi online. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, satgas ini akan mempunyai dua struktur utama.

Ditunjukkan Semuel, dua struktur di Satgas Judi Online terdiri dari pencegahan dan penindakan. Struktur pencegahan diketuai chance-encounter.org Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan struktur penindakan diketuai oleh Kapolri.

“Ketua koordinatornya (Satgas Judi Online) adalah Menko Polhukam,” tutur Semuel dikala ditemui di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Ditunjukkan lebih lebih lanjut, Semuel menuturkan, Kementerian Kominfo juga akan berada di pencegahan dan penindakan.

Menurut Semuel, kehadiran satgas ini adalah upaya untuk memberantas judi online dengan lebih komprehensif. Karena, satgas ini berisi lintas kementerian, sehingga dapat dikerjakan koordinasi antar Lembaga.

“Soal hubungan luar negerinya ada dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri), masalah undang-undangnya ada Kemenkumham (Kementerian Regulasi dan Hak Asasi Manusia). Ada pula perlindungan buah hati, pekerja, TNI, dan polisi, karena yang memainkan bukan cuma masyarakat lazim,” tuturnya menjelaskan.

BI dan OJK juga disebut menjadi member dari satgas ini. Langkah ini dikerjakan untuk meningkatkan aksi pemberantasan judi online, termasuk dengan mengerjakan pemblokiran akun bank atau dompet digital yang terafiliasi untuk aktivitas judi online, seperti untuk deposit dana.

Semuel menuturkan, pemblokiran ini dikerjakan sekalian menunjang upaya pemblokiran IP atau situs yang berhubungan dengan judi online. Menurutnya, upaya pemblokiran ini sudah sebagian kali dikerjakan dan ada ribuan akun bank yang sudah diblokir.

“Terkait pemblokiran, kami akan fokus ke bandar-bandarnya. Nanti pemain-pemainnya dapat nampak,” ujar pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Semuel juga menegaskan, aktivitas pemblokiran tersebut dikerjakan oleh BI dan OJK, bukan Kementerian Kominfo. Melainkan, Kominfo adalah pihak yang memberikan bukti berhubungan indikasi adanya akun bank atau dompet digital yang dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Jokowi: Satgas Judi Online Sebentar Lagi Selesai Disusun

Sebelumnya, seperti dikutip dari kanal News, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memang menekankan bahwa pemerintah serius dalam memberantas perjudian online yang marak terjadi di Indonesia. Jokowi menyebut sebanyak 2,1 juta situs berhubungan judi online sudah sukses ditutup.

Kecuali itu, Jokowi juga akan membentuk Satgas Judi Online. Hingga ini untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.

“Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).

“Dia dikala ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai disusun yang keinginan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” sambungnya.

Aku menuturkan bahwa judi online bersifat transnasional, lintas negara, dan lintas otorisasi. Sehingga, kata Jokowi, pertahanan masyarakat dan pribadi adalah cara supaya tak terjebak judi online.

“Membuat mengajak semua tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan bila ada indikasi perbuatan judi online,” ujarnya.

Kecuali

Kecuali Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik Regulasi dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, judi online adalah sesuatu yang membuat resah masyarakat. Aku menyebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menutup sejumlah akun judi online.

“Memang judi online ini membuat resah masyarakat. Dari satgas ini sudah berprofesi. Di antaranya Kominfo sudah men-take down akun akun yang memang masuk dalam akun judi online. Membuat kaprah Menkominfo juga sudah memberi tahu,” kata Hadi di Hotel Grand Mercure, Jakarta Sentra, Rabu (12/6/2024).

Hadi melanjutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sentra Pelaporan dan Menurut Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengeblok sekitar 5 ribu rekening. Menurut ia, perkembangan lebih lanjut pemberantasan judi online tinggal menunggu Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi.

“Kami juga berprofesi dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5 ribu rekening,” ujar Hadi.

“Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan terhadap media. Kita cuma menunggu, yang perintahnya lewat perpres. ini turun, pekan ini langsung kita kerjakan karena sudah dibutuhkan oleh masyarakat supaya judi online benar-benar habis,” ucap ia.